Tom Lembong Gugat Ditetapkan Tersangka Meski Tak Terima Aliran Dana

Ade Rosman
18 November 2024, 13:13
Tom Lembong
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11), Tom mempertanyakan alasan penetapan dirinya menjadi tersangka, padahal dirinya tak menerima fee dalam kasus itu.

"Termohon juga mengatakan tidak menemukan aliran dana 'fee'' kepada pemohon, namun termohon berkilah korupsi tidak harus dapat aliran dana," kata kuasa hukum Tom, Dodi S. Abdulkadir.

Dodi mengatakan, hal itu menunjukan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejagung. "Yang mana tetap memaksakan perkara a quo sampai dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata dia.

Dodi mengatakan, penetapan tersangka Tom menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai actual loss.  Ia menyebut keputusan MK mengatur syarat objektif yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang membuat terang suatu perkara. 

Dodi juga mengatakan, berdasarkan siaran pers Kejagung pada 29 Oktober disebutkan bahwa pada tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Padahal menurut dia, berdasarkan data BPS hal itu tidak terjadi.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...