Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Penyidikan Kasus Impor Gula Berlanjut

Ade Rosman
26 November 2024, 15:31
tom lembong, pengadilan, praperadilan
Fauza Syahputra|Katadata
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan penolakan ini, penyidikan Tom akan dilanjutkan.

"Menolak praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/11).

Hakim mengatakan berdasarkan uraian, Tom Lembong tak bisa membuktikan alasan hukum agar gugatannya dikabulkan. "Oleh karena itu patut ditolak," kata hakim.

Tom sebelumnya mengajukan praperadilan karena tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Dalam sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11), melalui kuasa hukumnya, Tom mengatakan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," bunyi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir dalam sidang.

Tom Lembong juga mengaku bingung dengan pokok permasalahan yang menjeratnya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Mulanya, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menanyakan pada Tom apakah dirinya paham dengan permasalahan yang dimaksud oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tom mengaku tak dijelaskan terkait permasalahan yang menjeratnya.

"Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," kata Tom dalam sidang praperadilan yang dihadirkan secara daring melalui sambungan Zoom.

Tom mengatakan, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi hingga menjadi tersangka, dirinya mengaku tak dijelaskan mengapa dirinya menjadi tersangka. Ia mengaku kaget dengan penetapan tersangkanya itu.

"Tidak dijelaskan apa masalahnya," kata dia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015, disimpulkan Indoensia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP. Ia mengatakan kerugian negara dari importasi ini ditaksir senilai Rp 400 miliar.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...