Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Kuasai TPS Anies, Menang di Kandang Kun Wardana

Ade Rosman
27 November 2024, 15:13
Jakarta
ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung bersama keluarganya mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 046, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno unggul di tempat pemungutan suara (TPS) tempat mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan mencoblos. Anies mencoblos di TPS 029, Cilandak Barat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut berjumlah 528 orang. Satu orang lainnya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Adapun, surat suara terpakai yakni 329 lembar, 194 lainnya tak terpakai.

Berdasarkan perhitungan suara, Pramono Anung-Rano Karno mendapat 190 suara. Di posisi kedua, Ridwan Kamil-Suswono dengan 93 suara, lalu Dharma Pongrekun-Kun Wardana 19 suara. Hasil itu didapat dari akumulasi surat suara sah yang berjumlah 302 suara, suara tidak sah 27 dengan total suara sah dan tidak sah 329.

Kondisi serupa juga terjadi di TPS tempat calon wakil gubernur independen, Kun Wardhana memilih. Kun menyalurkan suaranya di TPS 30 Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Pasangan Pramono-Rano juga unggul di TPS Kun. Di TPS ini, Pramono-Rano mendapat 148 suara, dibuntuti RK-Suswono 135 suara, dan Dharma-Kun 39 suara.

Terdapat tiga pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Diurutkan berdasarkan nomor urutnya, ketiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

RK-Suswono didukung oleh PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, PPP, PBB, Prima dan PKN. Sementara Dharma-Kun merupakan pasangan yang maju lewat jalur independen. Lalu Pramono-Rano diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen suara.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...