KPU Umumkan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Seluruh Daerah pada 15 Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Desember 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengayakan, penentuan tanggal tersebut telah sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah disusun KPU.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Kamis (28/11).
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota akan diumumkan tiga hari sebelumnya, yakni 12 Desember 2024. Lebih jauh, Afifuddin mengatakan tahapan setelah pencoblosan yakni rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kira dan provinsi.
Untuk tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi itu digelar sejak 29 November hingga 6 Desember 2024. Sementara untuk tingkat provinsi akan berlangsung sejak 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi rampung dilakukan, tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil. "Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang," kata dia.
Hasil Pilkada Jakarta Diumumkan 16 Desember 2024
Berbeda dengan daerah lain, hasil Pemilihan Gubernur Jakarta akan diumumkan pada 16 Desember 2024. "Paling lambat tanggal 16 Desember," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai sejak 28 November hingga 3 Desember 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 5-7 Desember 2024.
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi pada 9-11 Desember, lalu hasil rekapitulasi penetapan hasil provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember 2024.