Prabowo Minta Anggaran Dinas Luar Negeri Pejabat Puluhan Triliun Dipangkas 50%
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri para menteri dan pejabat yang tergabung dalam anggota Kabinet Merah Putih.
Prabowo menyebut nominal pengajuan anggaran untuk lawatan kerja luar negeri mencapai US$ 3 miliar atau sekira Rp 47,8 triliun. Dia mengatakan telah meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 50% bagi para pejabat Kabinet Merah Putih.
"Saya sudah perintahkan menteri keuangan dan wakil menteri keuangan untuk teliti semua program, ternyata cukup besar penghematannya," kata Prabowo saat memberikan sambutan pembukaan Sidang Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (4/12). yang disiarkan oleh Kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas luar negeri itu dapat dialokasikan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur publik seperti bendangan, irigasi, perbaikan sekolah hingga tambahan dana untuk program makan bergizi gratis.
Selain itu, Prabowo juga mengistruksikan para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurangi biaya seminar atau rapat kerja di hotel. Ia meminta kepala daerah efisien dalam penggunaan anggaran untuk menghindari pemborosan.
Prabowo meminta kepala daerah untuk lebih peka terhadap pengurangan kegiatan atau program yang dinilai tidak penting dan kurang relevan dengan kebutuhan langsung masyarakat. "Tidak usah terlalu banyak seminar, kita sudah tahu kesulitan rakyat," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 per tanggal 7 November 2024. Surat itu merupakan instruksi mengenai langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.
Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA tahun anggaran 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan," tulis Sri Mulyani.
Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar atau atase.
Selain itu, ketentuan itu juga dikecualikan bagi belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.