KPU Siapkan 2 Opsi Pemilihan Ulang Imbas Adanya Kotak Kosong Menang di Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang. Hal itu dilakukan sebagai imbas adanya fenomena kotak kosong menang pada pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini lembaganya menerima laporan adanya kotak kosong yang menang di Pilkada. Dua opsi pilkada ulang menurut Afif juga mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara apabila opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Walaupun demikian, Afif menjelaskan terdapat tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang terlepas pilihan opsi pertama atau kedua.
"Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap,” ujar Afif.
Saat ini proses rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota sudah mulai rampung. Sesuai ketentuan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 12 Desember 2024. Sementara rekapitulasi tingkat provinsi pada 30 November hingga 15 Desember 2024.
Dari total 41 daerah yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, hasil hitung cepat (quick count) menunjukkan dua daerah yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimenangkan oleh kotak kosong.
Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian gagal memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.