Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari Ini

Ade Rosman
9 Desember 2024, 11:26
harvey moeis, sandra dewi, korupsi, timah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang tuntutan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis pada Senin (9/12). Semula, sidang tuntutan Harvey diagendakan digelar Jumat (6/12), namun sidang ditunda karena tuntutan yang seharusnya dibacakan jaksa belum siap.

"Jadi sidang ditunda hari Senin (9/12)," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/12).

Majelis hakim juga mengagendakan sidang pleidoi atah pembelaan Harvey digelar 16 Desember 2024. Agenda dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atau replik, lalu sidang duplik, serta putusan yang digendakan akan diputus sebelum Natal.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa suami Sandra Dewi tersebut melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey disebut sebagai perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.

Menurut jaksa, kerja sama peleburan timah yang dilakukan merupakan upaya menutupi penambangan ilegal yang dilakukan lerusahaan smelter di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

Sejumlah aset berupa kendaraan, rumah, hingga surat-surat berharga milik para tersangka telah disita jaksa. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8) dikutip dari Antara.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...