MK Terima 274 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk dari Andika-Hendi
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 274 gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, hingga pendaftaran ditutup Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Andika-Hendi Daftar Gugatan, Ridwan Kamil-Suswono Batal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Andika-Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12).
KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara. Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.
Sedangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir di Gedung I MK, Jakarta. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.