PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi. Sidang yang digelar berkaitan tentang keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
"Sidang dimulai jam 11.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menjelaskan anggota hakim yang akan menyidangkan perkara adalah Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo. Sidang akan dihadiri majelis hakim yang digelar di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu dari 18 penggugat yakni Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi. Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan teregister pada Selasa (26/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I. Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II.
Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III. Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada Sabtu (14/9) di Hotel St. Regis Jakarta, batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah.
Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut. Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.