Lapas Semakin Sesak, Prabowo akan Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Desember 2024, 17:41
prabowo, narapidana, amnesti, lapas
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan penghormatan saat upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana untuk memberikan pengampunan atau amnesti hukuman kepada 44 ribu narapidana. Usulan tersebut merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri yang menangani bidang hukum hari ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan angka 44 ribu itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo. Alasannya, lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini semakin penuh. 

"Prinsipnya. Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman saat ditemui sesuai rapat di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).

Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) secara nasional hingga 30% melalui program amnesti tersebut. Namun, kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana itu juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pemerintah akan berdialog dengan DPR guna meningkatkan angka narapidana yang bakal diberikan penghapusan hukum. Meski begitu, Supratman mengatakan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada para pengedar dan bandar narkoba.

Amnesti juga bakal menyasar kepada pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram yang berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.

"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur ketentuan sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar Supratman.

Selain para pecandu narkoba, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti yakni tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pengampunan juga akan diberikan terhadap warga binaan aktivis papua sejumlah 18 orang.

"Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ujarnya.

Tak hanya itu, terpidana yang bakal menerima pengampunan hukum adalah warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan.

"Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang," kata Supratman.

Rapat terbatas itu juga menyepakati usulan untuk meminta para tahanan yang mendapat anmesti bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. "Bagi yang umur produktif dan masih kuat," ujarnya.

Selain Supratman, rapat tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, , dan Menteri HAM Natalius Pigai.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...