PDIP Jelaskan Alasan Baru Pecat Jokowi Usai Pilkada dan Pilpres 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Mereka beralasan pemecatan baru dilakukan usai proses Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah 2-24 karena menjaga marwah Jokowi sebagai Presiden.
"Kami memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam keterangannya, Senin (16/12).
Deddy juga mengatakan pemecatan dilakukan saat ini karena PDIP ingin terlebih dahulu berfokus pada agenda politik Pilkada 2024. Ia mengatakan, usai pemilihan rampung, seluruh unsur partai telah berkumpul.
"Untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai," kata Deddy.
Ia mengatakan, proses yang ditempuh ini bukan hanya untuk Jokowi dan keluarga, namun juga untuk kader-kader lainnya di seluruh Indonesia. Menurutnya, waktu yang tepat untul pemecatan yakni setelah semua kontestasi politik usai.
"Kami tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena anak menantu beliau bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi," kata Deddy.
Kepastian pemecatan Jokowi dibacakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Komarudin mengatakan pemecatan ini merupakan perintah langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia," kata Komarudin dalam keterangan video, Senin (16/12).
Pemecatan ketiganya tertulis dalam tiga Surat Keputusan (SK) yang berbeda. SK Jokowi bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/ 2024, kemudian Gibran 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan Bobby 1651/KPTS/XII/2024. Selain memecat Jokowi dan keluarga, Surat Keputusan yang dibacakan Komaruddin juga memuat pemecatan 24 kader PDIP lainnya.
"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi SK yang dibacakan Komarudin.
SK tersebut juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Keputusan itu berlaku pula untuk Gibran dan Bobby.