Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Mengadu ke DPR

Ade Rosman
17 Desember 2024, 16:03
anak bos toko roti, penganiayaan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Seorang mantan pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati menjadi korban kerasan yang dilakukan anak dari mantan bosnya di toko roti Lindayes Cake & Bakery, Jakarta Timur. Dwi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal penganiayaan oleh anak bos toko roti yang bernama George Sugama Halim (GSH).

Dwi mengatakan, penganiayaan bermula karena ia enggan mengantarkan makanan yang dipesan pelaku melalui layanan pengantaran daring.  Menurutnya, mengantar makanan ke kamar pelaku bukan bagian dari pekerjaannya.

"Pas saya tolak berkali-kali, dia (pelaku) melempar saya pakai patung, terus pakai bangku, habis itu melempar saya pakai mesin EDC, habis itu saya ditarik sama adiknya si pelaku," kata Dwi dalam dapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dan Kapolrestro Jakarta Timur, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

Dwi mengatakan saat kejadian, ia mencoba mengambil ponselnya, namun urung dilakukan karena terpojok dan tak ada ruang untuk kabur. Pelaku lalu terus melempari Dwi dengan beragam barang.

"Saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang ending-nya di situ saya dilempar pakai loyang kue, sampai kepala saya berdarah," kata Dwi.

Dwi mengatakan pelaku memiliki riwayat melakukan tindak kekerasan verbal padanya. Pelaku disebut kerap melontarkan kata-kata makian padanya. Bahkan, ia menyebut pelaku pernah mengaku kebal hukum.

"Sebelum kejadian ini, dia juga pernah mengatai saya miskin, terus dia juga sempat ngomong, 'Orang miskin kayak lo enggak bisa masukin gue ke penjara, gue nih kebal hukum.'," kata Dwi.

Kala itu, Dwi berusaha untuk keluar dari pekerjaannya, namun ditahan oleh adik pelaku. Belakangan, ia dan karyawan lain sepakat untuk membuat perjanjian. "Saya minta untuk bikin perjanjian, kalau saya tidak mau mengantarkan makanan ke pelaku lagi," kata dia.

Peristiwa yang menimpa Dwi ini menarik perhatian publik lantaran George sempat menyatakan bahwa dirinya kebal hukum. Saat ini, George telah ditahan kepolisian usai ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...