KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Ade Rosman
18 Desember 2024, 10:26
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12). Yasonna memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya pada Jumat (13/12) berhalangan hadir.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yasonna tiba sekitar pukul 09.49 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jaket cokelat.

Yasonna tak banyak bicara ketika diwawancarai awak media. "Nanti saja, nanti saja," kata Yasonna yang didampingi pengacaranya.

KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengatakan, jadwal pemeriksaan hari ini mengikuti permintaan Yasonna.

"Tentunya seyogyanya beliau akan hadir pada jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (17/12).

KPK mengirimkan surat pemanggilan ketiga alamat rumah anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Tessa.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah.

Harun Masiku menjadi tersangka suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, dengan tujuan dirinya dapat maju menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...