KPK Periksa Hampir 7 Jam, Yasonna Dicecar Data Perlintasan Harun Masiku

Ade Rosman
18 Desember 2024, 17:53
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Yasonna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks
ANTARA FOTO/Muhammad Ram
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Yasonna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly hampir tujuh jam pada Rabu (18/12). Penyidik KPK mencecar mengenai data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020.

Ketika itu Harun Masiku sempat pulang dari Singapura, tapi kemudian hilang jejaknya ketika tim penyidik KPK hendak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12).

Selain itu, penyidik KPK mencecar pertanyaan berkaitan dengan surat putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA itu menjadi dasar partai banteng untuk memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Yasonna mengatakan pertanyaan itu terkait posisinya sebagai Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024. "Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa, fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata dia.

Yasonna mengatakan, dirinya selaku ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat menandatangani permintaan fatwa tersebut. "Karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP, tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung," kata dia.

Yasonna mengatakan, sewaktu proses pencalegan terdapat tafsir berbeda setelah ada judicial review. Ia mengatakan, DPP PDIP mengirimkan surat tentang penetapan caleg dan KPU menanggapi berbeda.

"Kemudian kami minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Dalam pemeriksaan hari ini, Yasonna tiba sekitar pukul 09.49 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.46 WIB. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengatakan, jadwal pemeriksaan hari ini mengikuti permintaan Yasonna.

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir pada jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (17/12).

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Surat pemanggilan Yasonna sebelumnya dikirimkan ke tiga rumah miliknya.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Tessa.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah.

Harun Masiku menjadi tersangka suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, dengan tujuan dirinya dapat maju menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...