KPK Periksa Bupati Situbondo Terkait Kasus Korupsi Dana PEN di Masa Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Polres Bondowoso, pada Rabu (18/12). KPK telah menetapkan Karna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dugaan TPK alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/12).
Tessa mengatakan, dalam pemeriksaan itu lembaga antirasuah mendalami aset milik Karna.
Adapun KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Selain Karna, KPK juga menetapkan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk sejumlah pihak lainnya yakni PNS pada Dinas PUPP Situbondo Andri Setiawan, Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda, dan dua orang Kepala Kantor Pertanahan Situbondo. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yaitu AS, AIW, FAS, dan LAA.