Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Putusan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Ade Rosman
23 Desember 2024, 14:11
Selebritas Sandra Dewi (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). Foto: Antara
Antara
Selebritas Sandra Dewi (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aktris Sandra Dewi tak menghadiri sidang putusan suaminya, Harvey Moeis. Harvey akan mendengarkan vonis dari hakim atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Harvey tiba di ruang sidang Muhammmad Hatta Ali sekitar pukul 13.01 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja berwarna putih lengan pendek.

Sidang kali ini juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Ketiganya duduk berdampingan di ruang sidang.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.



Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...