PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Berstatus Tersangka
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan strategi langkah hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).
Ronny belum membeberkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu. "Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Hasto menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto Terjerat Kasus Suap dan Merintangi Penyidikan
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang melibatkan perkara Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Nama Hasto menurut dia muncul saat penyidik mendalami dugaan suap Harun pada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto dan saudara Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan saudara Hasto," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan, Hasto bersama dengan Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku itu.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang merupakan kantornya untuk menelepon Harun Masiku, ia mengarahkan agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Selain itu, pada saat Hasto diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024, sebelum dirinya diperiksa penyidik, Hasto memerintahkan Kusnadi yang merupakan ajudannya untuk menenggelamkan ponsel. Upaya itu menurut penyidik dilakukan agar KPK tak bisa menemukan bukti.
"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).