Pelaku Pidana hingga Koruptor Bisa Diampuni, Menkum Singgung Denda Damai

Selfie Miftahul Jannah
26 Desember 2024, 16:28
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk menerapkan denda damai kini ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), berkat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang membuka kemungkinan untuk hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dikutip Antara Kamis (26/12).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Implementasi denda damai, kata Supratman, masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...