Kemenlu Selidiki Dugaan WNI Disekap di Kamboja
Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu melalui KBRI Phnom Penh mendalami informasi terkait kabar seorang Warga Negara Indonesia alias WNI disekap di Kamboja. WNI yang dimaksud berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha, KBRI Phnom Penh berhasil menjalin komunikasi dengan WNI yang bernama Agung Hariadi. KBRI masih melakukan pendalaman lanjutan.
“Apabila telah didapat informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” Judha dalam keterangan pers, Sabtu (28/12).
Beredar rekaman di media sosial yang memperlihatkan WNI bernama Agung meminta pertolongan supaya bisa pulang ke Indonesia. Pria berusia 25 tahun ini menyatakan dirinya dijual, disekap, dan dipaksa bekerja di Poipet, Kamboja, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia.
Judha menyampaikan jumlah WNI yang terlibat pekerjaan penipuan online di sejumlah negara termasuk Kamboja, meningkat.
KBRI Phnom Penh misalnya, menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI per November. Mayoritas atau 2.259 kasus di antaranya terkait penipuan online.
“Jumlah WNI di Kamboja diprediksi menembus 100 ribu orang per November,” kata Judha.
KBRI Phnom Penh menerima rata-rata 15 sampai 30 pengaduan kasus perlindungan WNI per hari, termasuk yang menyerupai persoalan Agung Hariadi.
Kemenlu mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang menawarkan keuntungan terlampau menggiurkan, seperti gaji tinggi dan tidak mewajibkan pengalaman kerja.
Kementerian juga mengimbau WNI yang menghadapi masalah serupa di Kamboja mengadukan permasalahan melalui saluran telepon KBRI Phnom Penh di nomor +855-12-813-282 atau portal Peduli WNI melalui situs peduliwni.kemlu.go.id.