Kejagung Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024

Selfie Miftahul Jannah
1 Januari 2025, 14:05
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaporkan telah menyelamatkan dan memulihkan aset negara sebesar Rp 1,35 triliun.
ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaporkan telah menyelamatkan dan memulihkan aset negara sebesar Rp 1,35 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaporkan telah menyelamatkan dan memulihkan aset negara sebesar Rp 1,35 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, total jumlah penyelesaian barang rampasan selama setahun dilakukan melalui lelang eksekusi sebesar Rp 208,4 miliar, melalui setoran uang tunai sebesar Rp 664,7 miliar, melalui penyelesaian uang pengganti senilai Rp211,8 miliar dan melalui penjualan langsung sebesar Rp 302,7 miliar.

“Sehingga total jumlah penyelesaian atau penyelamatan dan pemulihan aset barang rampasan Rp 1.325.225.579.058,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (1/1).

Aset negara yang dimaksud adalah aset yang dikumpulkan dari hasil rampasan terhadap 1.985 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang tahun 2024. Adapun selama tahun 2024, jumlah keseluruhan barang rampasan yang ditangani bagian pengurusan dan pengelolaan oleh BPA adalah sebanyak 19.855 barang untuk barang rampasan bergerak maupun tidak bergerak.

BPA memiliki tugas menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 balai rehabilitasi. Lalu, selama tahun 2024, lanjut dia, Jampidum menerima 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, terdapat 131.378 berkas yang diterima oleh Jampidum, 125.296 berkas perkara yang dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...