Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold 20%

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Januari 2025, 11:17
Presidential threshold
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan MK itu mengikat semua pihak. Yusril menegaskan pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/1) membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ketentuan ambang batas. Permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Meski begitu, Yusril mengatakan pemerintah tidak akan mempersoalkannya. 

“Pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah akan membahas implikasi putusan MK terhadap pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden 2029. Menurut Yusril, bila diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah akan membahasnya bersama dengan DPR.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya”.



Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...