Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold 20%
Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wapres atau presidential threshold