KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi, Usut Perkara Harun Masiku yang Seret Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie pada Jumat (3/1). Ronny mengatakan ia diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan informasi perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
“Pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi,” kata Ronnie di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Ronny, pada 6 Januari 2020 Harun Masiku melintas ke luar negeri. Selanjutnya pada 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Ronnie menjelaskan saat Harun Masiku terdeteksi di perlintasan belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku dari pihak KPK.
Dia mengatakan bahwa permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku diterima oleh Dirjen Imigrasi beberapa hari setelah Harun terdeteksi. Setelah larangan tersebut diterima oleh Dirjen Imigrasi, tidak ada catatan soal HM yang berupaya melintasi perbatasan.
"Jadi, tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk (Harun Masiku) dicegah keluar negeri," tuturnya.
Ronnie menerangkan dirinya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara Harun Masiku. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail soal apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12) lalu menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Setyo menyebutkan Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan US$ 38.350. Suap terjadi pada periode 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024.
Dalam perkara ini Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.