DPR Didesak Revisi UU Peradilan Militer Cegah Kasus Penembakan di Tol Berulang

Ade Rosman
7 Januari 2025, 13:28
DPR
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Anggota Korps Marinir TNI AL berjaga saat pameran senjata api pada acara Media Gathering di Lapangan Tembak Jusman Puger Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Amnesty International Indonesia menyoroti maraknya kasus penembakan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan aparat militer maupun kepolisian. Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penembakan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut di tol Jakarta-Merak pada Kamis (2/1) lalu. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan langkah nyata untuk mencegah kasus terulang. Usman mengatakan salah satu langkah yang perlu diambil adalah melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

"Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004," kata Usman dalam keterangan yang dikutip Selasa (7/1).

Usman mengatakan, hanya dengan merevisi UU Peradilan Militer pemerintah dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang berlarut-larut. Amnesty Internasional menyoroti kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang terus terjadi.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia.

"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri," kata dia.

Hentikan Penggunaan Istilah Oknum

Usman mengatakan, lingkaran impunitas harus segera dihentikan agar ke depannya tak ada lagi korban penyalahgunaan wewenang aparat. Di sisi lain, Usman juga mendesak agar aparat berhenti menggunakan istilah 'oknum' bagi anggota yang berkasus.

Ia mengatakan, penggunaan istilah oknum cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. Padahal menurut Usman, institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. 

“Terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya," kata dia. 

Peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB. Dalam kejadian itu, bos rental mobil, IAR, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.

Insiden tersebut bermula ketika saksi, NN, melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di rest area Kilometer 45. Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru yang mengenai dua korban.

Keterangan saksi lain menyatakan, kejadian bermula dari penyalahgunaan mobil rental milik IAR. Penyewa mobil diduga memutus jejak kendaraan sehingga korban bersama tim melacak kendaraan yang disewakannya. Setelah melacak dan mengejar, korban tiba-tiba ditembak.

Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa di Tangerang, Sabtu (4/1), mengatakan, Ajat Supriatna (AS) selaku orang yang mencari mobil sewaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik juga mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni I yang diduga terlibat dalam upaya penggelapan mobil rental milik korban.

Di samping itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista di Jakarta, Senin, mengakui terdapat oknum aparat yang diduga menjadi pelaku penembakan. Tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah diamankan dan sedang dalam penyidikan.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...