DPR Ingin Tax Amnesty Jilid III Digelar, Ini Respons Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional buka suara rencana Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendadak memasukan usulan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Rencana amnesti pajak ini terungkap setelah Baleg DPR menyepakati 41 rancangan Undang-undang (RUU), termasuk Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna. Salah satunya yakni RUU Tax Amnesty.
“Saya kira terlalu cepat untuk kita bicara mengenai tax amnesty saat ini ya,” kata Anggota DEN Chatib Basri dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).
Chatib menjelaskan, rencana pemberian pengampunan pajak jilid III masih harus melewati pembahasan agar masuk ke Prolegnas. Jika perkembangan sudah lebih jauh, menurut dia, DEN baru bisa menanggapi rencana tax amnesty.
“Saya kira kalau saat ini, it's too early untuk bicara mengenai itu,” ujar Chatib.
Alasan Dibalik Usulan Tax Amnesty Jilid III
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan urgensi dibalik usul penerapan tax amnesty jilid III itu. “Karena memang kita berusaha. Tujuannya amnesty adalah mencari jalan keluar, membangun basis pajak dan sebagainya,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Usulan Tax Amnesty kala itu muncul di tengah rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Di saat masyarakat harus menanggung kenaikan pajak, pemerintah justru berupaya menghapus pajak yang substansi sasarannya masih dalam pembahasan.
Misbakhun menyebut, penetapan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kalau yang kita sudah putuskan kan 12% itu sudah ada di UU HPP. Itu kan program yang sudah direncanakan sejak 2021,” ujar Misbakhun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan usulan tax amnesty bukan dari kalangan pengusaha. “Itu muncul dari semangat teman-teman (Komisi XI) untuk mencari berbagai sumber pembiayaan,” kata Hekal kepada Katadata.co.id, Kamis (21/11).
Menurut Hekal, sumber pembiayaan tersebut untuk mendanai berbagai program Presiden Prabowo Subianto. Termasuk untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% hingga 2029.
Politikus Gerindra ini mengatakan, pembahasan usulan amnesti pajak ini masih sangat jauh untuk sampai ke RUU. “Jadi jangan terlalu excited dulu, bisa jadi gagal menjadi rancangan undang-undang,” ujar Hekal.
Hekal mengakui saat penyusunan Prolegnas 2025 memang muncul wacana tax amnesty jilid III. Kemudian masuk dalam usulan Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan.
Namun, usulan ini belum diputus dan masih akan melewatkan banyak pembahasan. “Ini baru mau dikaji dan baiknya di Komisi XI DPR yang sudah paham sejarahnya,” kata Hekal.