Andika Perkasa-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jawa Tengah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mahkamah Konstitusi memastikan hal tersebut. Mereka menyatakan pasangan nomor urut 01 itu telah mencabut gugatannya.
"MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1) dikutip dari Antara.
Andika-Hendi sebelumnya mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB secara daring ke Mahakamah Konstitusi (MK). Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hendi membenarkan kabar tersebut, ia meminta untuk menghubungi DPP PDIP terkait kabar tersebut. Di sisi lain, juru bicara PDIP Guntur Romli mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pencabutan gugatan ke MK itu.
"Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK," kata Guntur.
KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.
Katadata.co.id telah mencoba menghubungi Kuasa hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Roy Jansen Siagian. Namun, hingga berita ini terbit, Roy belum memberikan jawabannya.