Deret Fakta Sidang Korupsi DJKA yang Seret Nama Eks Menhub Budi Karya dan Jokowi


Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi sorotan. Kasus itu mendapat perhatian lantaran menyeret nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1) terungkap fakta baru. Sidang itu menghadirkan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Dalam perkara ini Yofi menerima suap Rp 55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.
Menanggapi kesaksian yang terungkap di persidangan, Juru Bicara Kemenhub Elba Danuri mengatakan kementerian tak akan mencampuri proses hukum. "Untuk kasus ini kami ikuti dan hormati proses persidangan yang berjalan," ujar Elba saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (17/1).
Bagaimana fakta-fakta seputar kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menyeret Budi Karya
Kumpulkan Uang untuk Pilpres 2019
Dalam sidang, Danto mengungkap adanya upaya mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019. Danto mengatakan pada saat itu, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Danto menjelaskan saat ia diminta mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres. Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Ia menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Perintah dari Budi Karya
Danto menjelaskan setelah Zamrides diminta ke luar negeri, ia kemudian mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK. Menurut Danto, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Lebih jauh ia menceritakan setoran lain yang berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Dalam sidang itu, Danto juga menjelaskan ia secara pribadi menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta. Ia mengaku semua uang yang didapat telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Kontraktor Titipan
Dalam perkara dugaan korupsi proyek di DJKA ini sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mempelajari dugaan adanya kontraktor titipan yang merupakan orang dekat Budi Karya. Dugaan keterlibatan ini terungkap dalam kesaksian Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada awal Agustus 2023 dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Dalam sidang tersebut Harno mengatakan arahan tentang adanya dugaan kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Beberapa kontraktor titipan tersebut antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," kata Tarno.
Kontraktor lain yang diduga menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Tarno menjelaskan Billy ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan diduga sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Dirjen Perkeretaapian. Dalam perkara itu, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp 27,9 miliar.
Suap diberikan agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi. Proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Respons Budi Karya
Budi Karya sudah pernah berkomentar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam sejumlah kasus korupsi di DJKA saat masih menjabat menteri. Pada April 2024 saat KPK tengah intens mengusut kasus ini, ia mengatakan akan melakukan audit mendalam.
Saat itu Budi mengatakan akan memastikan proyek yang diindikasikan ada tindak korupsinya tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian. Meski begitu tidak ada keterangan resmi hasil investigasi seperti yang dijanjikan hingga ia tidak lagi menjadi menteri.
Katadata.co.id sudah mencoba menghubungi Budi Karya untuk mengkonfirmasi dugaan keterlibatannya. Terutama setelah Danto mengungkap kesaksian baru pada sidang untuk terdakwa Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1).
Budi menjelaskan ia tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atas pemberitaan tentang pengadilan kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," ujar Budi pada Jumat (17/1).
Budi Pernah Diperiksa KPK
Pada saat penyidikan perkara dugaan korupsi di DJKA ini, KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Budi Karya. Ia menjalani pemeriksaan pada 26 Juli 2023.
Saat itu, penyidik mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. Penyidik saat itu juga mendalami bentuk pengawasan hingga evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.