Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Januari 2025: Berikut Syaratnya
Kapan jadwal SIM keliling kota Bandung 2025? Bagi warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Setiap pengemudi diwajibkan memiliki SIM sebagai izin resmi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor, yang masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan. Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda registrasi yang menunjukkan bahwa seorang pengendara telah memperoleh izin mengemudikan kendaraan bermotor. Proses pembuatan SIM melibatkan serangkaian tes yang harus dijalani.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2025
Berikut jadwal SIM keliling Kota Bandung 2025 untuk periode 20-25 Januari 2025 yang bisa Anda datangi:
1. Senin 20 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
Dago Plaza
SIM Keliling Online 2
ITC Kebon Kalapa
2. Selasa 21 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
Indogrosir Jl Ahmad Yani
SIM Keliling Online 2
Kantor BPK Jl. Moch Toha No. 164
3. Rabu 22 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa
SIM Keliling Online 2
UBERTOS Jl. A.H Nasution
4. Kamis 23 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
Kings Shopping Centre
SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal
5. Jumat 24 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
Dago Plaza
SIM Keliling Online 2
BPR KS Leuwi Panjang
6. Sabtu 25 Januari 2025
SIM Keliling Online 1
Kings Shopping Centre
SIM Keliling Online 2
Dago Plaza
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Online
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling Online. Proses ini, memungkinkan pemohon melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas, cukup dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat. Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling online:
1. SIM yang masih berlaku harus berada dalam masa aktif dan belum melewati batas waktu kedaluwarsanya.
2. Wajib membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP tersebut.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP di Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku SIM yang bersangkutan habis.
5. Jika SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk pengajuan pembuatan SIM baru.
6. Layanan operasional dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, yang menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi fisik sehat (di tempat pelayanan).
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian, yang menyatakan bahwa pemohon dalam keadaan sehat secara mental (di lokasi pelayanan).
10. Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berhak untuk memiliki SIM A atau SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM
Masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM yang dikenakan adalah sebagai berikut:
• SIM A: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• Asuransi: Rp 50.000
• Psikotest: Rp 75.000
• Tes Kesehatan: Rp 65.000
Mengetahui jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2025 penting bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang SIM. Dengan mengikuti jadwal yang telah ditentukan, Anda dapat mengatur waktu kunjungan ke lokasi SIM Keliling terdekat dan memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

