DPR Bentuk Dua Tim untuk Awasi Pekerja Migran dan Penanggulangan Bencana

Ade Rosman
23 Januari 2025, 12:04
dpr, tim pengawas, pekerja migran
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Ringkasan

  • Massa aksi menolak RUU Pilkada merangsek masuk gedung DPR, membakar ban, dan melemparkan batu.
  • RUU Pilkada menganulir putusan MK yang menurunkan syarat pengajuan calon kepala daerah dan meluruskan batas usia calon kepala daerah.
  • Aksi demonstrasi melibatkan mahasiswa, buruh, politisi, selebriti, dan komika yang menolak revisi UU Pilkada karena berpotensi memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam Pilkada.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk dua tim pengawas yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (23/1).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dua tim pengawas itu yakni tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pelaksanaan penanganan bencana.

"Kedua tim pengawas DPR RI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan rakyat (Cucun Ahmad Syamsurijal)," kata Dasco dalam Rapat Paripurna.

Dasco mengatakan, urgensi dibentuknya tim pengawas DPR terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia karena tingginya minat warga untuk bekerja di luar negeri. Namun, sejumlah pekerja migran saat ini masih berpotensi menghadapi kasus sehingga perlu tim untuk mengawasinya.

"Serta untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi tim pengawas DPR terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia," kata dia.

Sedangkan urgensi dibentuknya tim pengawas DPR terhadap pelaksanaan penanganan bencana karena tingginya frekuensi bencana yang mengakibatkan kerusakan dari sisi korban maupun kerusakan ekonomi.

"Sehingga akan mempermudah tugas DPR dalam pengawasan upaya terhadap tanggap darurat dan lain sebagainya," kata Dasco. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...