Kemenkum Serahkan Verifikasi Amnesti 44 Ribu Napi ke Prabowo Pekan Depan

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Januari 2025, 16:32
Warga binaan antre untuk mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Senin (18/11/2024). Simulasi itu bertujuan untuk mengetahui kesiapan lapas menjelang Pilkada Serentak di Lampung
ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Warga binaan antre untuk mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Senin (18/11/2024). Simulasi itu bertujuan untuk mengetahui kesiapan lapas menjelang Pilkada Serentak di Lampung yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dalam lima tahun mendatang, memerlukan transformasi ekonomi dan kebijakan struktural.
  • Transformasi ekonomi mencakup investasi pada SDM, reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendorong hilirisasi industri.
  • Pemberdayaan UMKM dan strategi fiskal yang berkelanjutan menjadi kunci dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas tinggi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana untuk menyerahkan verifikasi pengampunan atau amnesti hukuman untuk 44 ribu narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto paling lambat pada pekan depan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan Validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

"Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama," kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dia menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," ujar Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya mengatakan pemberian amnesti kepada 44 ribu tahanan merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo.

Alasannya, lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini penuh. "Prinsipnya, Presiden setuju memberikan amnesti," kata Supratman saat ditemui sesuai rapat di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Amnesti kepada para terpidana bakal menyasar para pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram. Ketentuan ini berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.

"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur ketentuan sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya lebih banyak lagi," ujar Supratman.

Selain itu, narapidana yang diusulkan mendapatkan amnesti yakni tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengampunan juga akan diberikan terhadap warga binaan aktivis Papua sebanyak 18 orang. "Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ujarnya.

Terpidana yang bakal menerima pengampunan hukum lainnya yakni warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan. "Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang," kata Supratman.

Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan alias lapas secara nasional hingga 30% melalui program amnesti tersebut. Namun kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR.

Rapat terbatas itu juga menyepakati usulan untuk meminta para tahanan yang mendapat anmesti bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. "Bagi yang umur produktif dan masih kuat," ujar Supratman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...