6 Pegawai Kementerian ATR Dipecat Lantaran Kasus Pagar Laut, 2 Kena Sanksi Berat

Ade Rosman
30 Januari 2025, 13:45
Pagar laut
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Ringkasan

  • Tagar #IndonesiaGelap menyoroti kebijakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang dianggap merugikan rakyat, yang dipicu oleh demo mahasiswa BEM Seluruh Indonesia.
  • Tagar ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan masa depan bangsa di bawah kepemimpinan Prabowo, yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
  • Demo BEM SI menuntut kebijakan pro rakyat, perombakan kabinet, dan reformasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, agraria, dan militer.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan telah memecat 6 pegawai di kementerian dari jabatannya lantaran kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu kementerian juga telah menjatuhkan sanksi berta untuk 2 orang pegawai. 

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemenen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Kendati demikian, Nusron menyatakan tak dapat membeberkan nama terang dari para pegawai yang disanksi tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial para pegawai yang telah mendapat hukuman. 

Mereka adalah JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan ET eks Kepala Seksi Survei dan pemetaan. Ada pula WS selaku Ketua Panitia A, YS Ketua Panitia A, NS panitia A, LMX Kepala Survei dan pemetaan setelah ET, dan KA eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini 8 orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.

Di sisi lain, Nusron mengatakan telah membatalkan hak atas tanah terhadap 50 bidang dari 263 hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik. Ia mengatakan pemeriksaan untuk HGB lainnya juga masih berjalan. 

“Kami cocokkan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah," kata Nusron. 

Pemberian HGB terhadap ratusan bidang tanah di kawasan Tangerang, Banten menjadi perhatian setelah kasus pemagaran laut sepanjang 30 kilometer mencuat. Adapun dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...