Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan

Ringkasan
- Masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 telah ditutup oleh KPU, dengan total 1.467 bakal pasangan calon yang mendaftar meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
- Proses pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus dilaporkan berjalan lancar, meskipun terdapat beberapa kendala administrasi seperti keterlambatan formulir model B parpol di beberapa daerah.
- KPU mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengambil cuti selama masa pendaftaran hingga kampanye, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, yaitu harus cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari selama masa kampanye.

Pemerintah berencana menggelar pembekalan kepada seluruh kepala daerah terpilih sebelum memasuki Ramadan yang jatuh pada akhir Februari atau awal Maret.
Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pemilihan waktu menyesuaikan termin pelantikan kepala daerah terpilih yang diproyeksikan terlaksana sekitar 17-20 Februari.
Proyeksi itu berangkat dari pembatalan pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi yang semestinya dilakukan pada 6 Februari. Penangguhan pelantikan karena adanya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari.
Saat ini terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di 249 daerah. Putusan dismissal itu berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersamaan dengan daerah yang sebelumnya tidak bersengketa sejumlah 296 kepala daerah terpilih.
Kalkulasi waktu pelantikan 17-20 Februari itu menghitung Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan data perkara yang tidak berlanjut dari MK yang rilis pada 6 Februari.
Selanjutnya KPUD harus mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan kepada daerah terpilih. Kemudian DPRD mengusulkan pelantikan ke pemerintah paling lama lima hari.
Putusan dismissal itu bakal menentukan perkara pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar KPUD menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
“Semakin cepat pelantikan diselenggarakan, maka semakin cepat pembekalan. Kami tentu berharap pembekalan bisa dilakukan sebelum Ramadan,” kata Bima di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Jumat malam (31/1).
Bima mengatakan retret kepala daerah terpilih bakal digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Lokasi ini serupa dengan agenda retret kepada seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pada Oktober tahun lalu.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat ini mengaku tegah menyusun konsep retret bagi kepala daerah dengan Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Bima menyebut pelaksanaan retret kepala daerah akan jauh lebih lama dibandingkan agenda retret menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Bima memproyeksikan retret untuk kepala daerah bisa berlangsung lebih dari satu pekan. Dia menyiapkan skenario sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas harian saat kepala daerah terpilih melangsungkan retret. “Karena kami ingin substansinya dapat dan efektif,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah materi yang bakal diterima oleh para kepala daerah terpilih terkait tugas pokok dan fungsi atau tupoksi, serta pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintah daerah. Materi lainnya adalah pemahaman terhadap program strategis pemerintah pusat yang harus diselaraskan dengan visi-misi para kepala daerah.
Bima juga menyampaikan para pemateri yang mengisi pembekalan kepada kepala daerah terpilih berasal dari beragam latar belakang antara lain menteri teknis, dan narasumber dengan latar belakang pakar.