Pramono Anung Tidak Akan Izinkan ASN Jakarta Poligami, Jika Melanggar Dipecat

Ringkasan
- ASN Jakarta dilarang berpoligami selama kepemimpinan Gubernur terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur terpilih Rano Karno.
- Peraturan ini berlaku tegas, dan ASN yang melanggar akan dipecat.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur tata cara pemberian izin poligami bagi ASN, yang bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas terkait pernikahan dan perceraian.

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengatakan tidak akan memberikan izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami selama era kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno. ASN Jakarta terancam dipecat jika memaksa berpoligami.
"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan "Abang" dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2).
Dia mengatakan tidak akan mempermasalahkan jika ada warganya yang berniat poligami. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di Jakarta.
Pramono bahkan mengancam akan memecat ASN yang melanggar aturan tersebut. Dia juga tidak mengizinkan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno yang kerap dipanggil Bang Doel untuk poligami.
"Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan," kata Pramono.
"Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN," lanjut Pramono.
ASN Jakarta Harus Dapat Izin Jika Ingin Poligami
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.