Menhut Cabut Izin Pengelolaan Hutan 18 Perusahaan Seluas 500 Hektare Pekan Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Februari 2025, 17:10
hutan, izin, menteri perhutanan
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Foto udara suasana Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia (TH2TI) di Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (28/07/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan berencana untuk mencabut izin kelola hutan dari 18 perusahaan seluas 526.144 hektare (ha) mulai pekan ini. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya bakal merilis peraturan menteri sebagai dasar perncabutan izin tersebut.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil rapat terbatas antara Raja Juli dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/2). Sebanyak 18 perusahaan tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua.

"Aada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan," kata Raja Juli dalam konferensi pers seusai rapat.

Raja Juli mengatakan, lahan hasil pencabutan hak kelola hutan itu bakal diserahkan kepada badan usaha milik negera (BUMN) untuk dikelola oleh negara, melalui PT Agrinas maupun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Nanti akan menjadi hutan negara yang bisa kita terbitkan kembali izinnya," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak merinci lebih lanjut identitas 18 perusahaan yang menjadi sasaran pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Raja Juli hanya menyebutkan bahwa pencabutan PBPH menyasar kepada perusahaan yang telah mengabaikan hak kelola hutan sejak diterbitkan pada 1997, 1998, 2006, dan 2010. "Saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, penerbitan aturan untuk mencabut izin kelola hutan seluas ratusan hektar tidak berkaitan dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Ketentuan tersebut terlulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. "Ini tidak ada hubungannya dengan satgas," ujar Raja Juli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...