Kementerian Lingkungan mendesak BUMD Jawa Barat untuk membongkar dan memulihkan kawasan hutan di Hibisc Fantasy Puncak, akibat dampak lingkungan yang terjadi.
Dengan mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, pengelolaan HTI di lahan gambut dapat memberikan manfaat yang luas bagi semua pihak yang terlibat.
Suku Tehit berada di wilayah adat Kampung Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Berdiri teguh melawan arus zaman dengan menjaga hutan tempat mereka tinggal.
Pemerintahan Prabowo-Gibran harus memberikan pengakuan hukum yang jelas terhadap hak masyarakat adat dan melindungi hutan dari alih fungsi yang merusak.
Pemerintah diminta membuka seluruh informasi mengenai penerapan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan hutan. Keterbukaan informasi ini untuk mencegah konflik.
Kementerian Kehutanan Indonesia akan mencabut izin kelola hutan dari 18 perusahaan di seluruh negeri, mengalihkan pengelolaan ke BUMN untuk revitalisasi dan pengawasan lebih efektif.