Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS ke Prabowo

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Februari 2025, 12:22
bpjs, bpjs kesehatan, prabowo
Fauza Syahputra|Katadata
Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ringkasan

  • Cina mengenakan tarif baru untuk produk pertanian dan makanan Kanada sebagai balasan atas bea masuk Kanada terhadap produk Cina. Tarif ini berlaku mulai 20 Maret 2025 dan menargetkan produk seperti minyak rapeseed, kacang polong, daging babi, dan perikanan.
  • Kebijakan Cina ini ditafsirkan sebagai sinyal peringatan bagi Kanada atas dukungannya terhadap kebijakan perdagangan AS. Penundaan penerapan tarif kemungkinan disebabkan Cina sedang fokus pada sengketa dagang dengan AS dan Uni Eropa.
  • Canola, komoditas ekspor penting Kanada, tidak termasuk dalam daftar tarif, mengindikasikan potensi negosiasi. Cina mungkin mempertimbangkan dinamika politik domestik Kanada menjelang pemilu.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengajukan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan sektor formal maupun informal.

Informasi itu tersiar dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025. Keppres yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 24 Januari 2025 itu merupakan program penyusunan aturan untuk jangka waktu 1 tahun.

Adapun rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan merupakan satu di antara 43 rancangan peraturan presiden yang masuk dalam program penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025. 

Pokok materi muatan rancangan Perpres Jaminan Kesehatan antara lain penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodasi manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru. Selanjutnya, ada penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan untuk sektor formal maupun informal.

Selain itu, terdapat penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit berbasis kompetensi. Pokok materi muatan rancangan Perpres Jaminan Kesehatan juga memuat penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional.

Sebelumnya, pemerintah tengah bersiap untuk menaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat pada 2026. Adapun besaran tarif kenaikan iuran tersebut saat ini masih menjadi bahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dirinya telah melaporkan potensi kenaikan iuran BPJS kepada Presiden Prabowo Subianto. “Soal BPJS saya sudah bilang ke Bapak Presiden. Di 2026 kemungkinan harus ada penyesuaian di tarifnya,” kata Budi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (5/2).

Budi Gunadi menyebutkan bahwa potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dipicu oleh meningkatnya klaim pelayanan terhadap sejumlah penyakit kritis seperti sakit jantung, stroke dan kanker.

Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Ali Ghufron Mukti, mengatakan telah terjadi kenaikan klaim kasus atau utilitas harian hingga 1,7 juta per hari saat ini. Jumlah itu meroket signifikan dibandingkan dengan 252 ribu utilisasi pelayanan kesehatan rumah sakit dan klinik per hari saat awal pemberlakukan jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2014.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan