Gugatan Ditolak, Kubu Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

Ade Rosman
14 Februari 2025, 05:30
hasto, pdip, kpk, praperadlan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ringkasan

  • Kalender Islam Oktober 2024 dimulai tanggal 27 Rabiul Awwal 1446 H hingga 28 Rabiul Akhir 1446 H.
  • Bulan Oktober 2024 memiliki beberapa hari penting, termasuk Hari Kesaktian Pancasila, Hari Batik Nasional, dan Hari Santri Nasional.
  • Dalam kalender Islam, Oktober 2024 memiliki dua hari penting yaitu Awal Bulan Rabiul Akhir 1446 H dan Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Akhir 1446 H.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Meski demikian, kubu Hasto menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan kemungkinan akan kembali mengajukan gugatan lantaran merasa tak puas dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu akan kami pertimbangan," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Maqdir mengatakan, kubu Hasto juga akan memlertimbangkan sejumlah bukti lain jika nantinya kembali melayangkan gugatan. Namun, kepastian selanjutnya akan diputuskan pekan depan.

"Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam minggu depan pasti akan kami sampaikan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menilai hakim tak memberikan pertimbangan hukum yang dapat meyakinkan alasan permohonan ditolak.

"Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itu pun tidak ada dasarnya," kata dia.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...