Prabowo Teken Aturan Buruh Korban PHK Peroleh 60% dari Gaji Selama 6 Bulan


Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang memberikan hak kepada buruh atau pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir per bulan selama 6 bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Prabowo meneken PP tersebut pada 7 Februari lalu.
Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tersebut berbunyi: manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan.
Selanjutnya, Pasal 21 ayat 2 menjelaskan upah yang digunakan sebagai dasar manfaat uang tunai tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai batas upah tersebut ditetapkan dalam Pasal 21 ayat 3 sebesar Rp 5 juta.
Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan yang merupakan nilai 60% dari Rp 5 juta.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi beleid Pasal 21 ayat 4.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengatur manfaat uang tunai yang diterima korban PHK sebesar 45% dari upah batas atas selama tiga bulan. Selanjutnya, mendapat uang tunai sebesar 25% dari atas atas upah selama tiga bulan berikutnya. Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.