Informasi Pelunasan Biaya Haji 2025: Begini Cara Mengeceknya

Anggi Mardiana
17 Februari 2025, 11:32
Pelunasan biaya haji 2025
Unsplash
Pelunasan biaya haji 2025

Ringkasan

  • Direktorat Jenderal PHU akan membuka tahap pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah reguler setelah Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Haji terbit.
  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bervariasi berdasarkan embarkasi, dan jumlah Bipih jemaah digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup selama haji.
  • Jemaah yang terpilih dalam alokasi kuota haji 2025 adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti belum pernah berhaji atau sudah lebih dari 10 tahun sejak haji terakhir, dan memprioritaskan jemaah lanjut usia yang telah mendaftar minimal 5 tahun.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka tahap pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah reguler pada musim haji 1446 H. Pembukaan tahap pelunasan ini, dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M terbit, yang mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres juga mengatur besaran BPIH untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang berasal dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, dengan total sebesar Rp6.831.820.756.658. Sedangkan Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus tercatat sebesar Rp 9.490.138.000.

Informasi Pelunasan Biaya Haji 2025

Biaya Haji
Biaya Haji (Unsplash)

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, mengatur biaya penyelenggaraan haji, termasuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan embarkasi. Berikut rincian biaya Bipih per embarkasi:

a. Biaya untuk embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Biaya untuk embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Biaya untuk embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
d. Biaya untuk embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Biaya untuk embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Biaya untuk embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
g. Biaya untuk embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
h. Biaya untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
i. Biaya untuk embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
j. Biaya untuk embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
k. Biaya untuk embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
l. Biaya untuk embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
m. Biaya untuk embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

Jumlah Bipih jemaah haji digunakan untuk membiayai berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut rincian besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259

Bipih untuk PHD dan KBIHU digunakan untuk berbagai biaya, antara lain penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Selain itu, dana ini juga mencakup perlindungan, layanan di embarkasi dan debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, serta pelayanan umum baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, termasuk pengelolaan BPIH.

Jemaah Berhak Lunas

Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri di Ditjen PHU, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang terpilih dalam alokasi kuota haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut, tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang menginformasikan nama-nama jemaah haji yang masuk alokasi kuota tahun tersebut.

Berikut kriteria untuk jemaah haji reguler yang terdaftar dalam alokasi kuota haji tahun 1446 H/2025 M:

1. Jemaah haji yang terdaftar dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun ini harus memenuhi syarat:

• Berstatus aktif;
• Berusia minimal 18 tahun;
• Belum pernah melaksanakan ibadah haji atau sudah menunaikannya lebih dari 10 tahun yang lalu (sejak tahun 1436 Hijriah/2015 M), kecuali untuk pembimbing KBIHU yang bersertifikat.

2. Prioritas diberikan kepada jemaah haji reguler yang sudah lanjut usia dengan ketentuan:

• Diurutkan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi;
• Terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau terdaftar sebelum 3 Mei 2020.

Cara Cek Pelunasan Biaya Haji 2025

Jemaah haji reguler 2025 dapat memeriksa total biaya pelunasan haji secara daring dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi "Haji Pintar"
2. Pilih menu "Informasi Jemaah Haji"
3. Kemudian pilih opsi "Informasi Pelunasan"
4. Masukkan nomor porsi
5. Setelah itu, akan tampil informasi mengenai setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah.

Pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah haji reguler dapat dilakukan dalam periode 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Jemaah haji dapat memeriksa jumlah biaya pelunasan secara online melalui aplikasi "Haji Pintar" dengan memasukkan nomor porsi mereka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...