Menkumham Sebut 19 Ribu Narapidana Lolos Verifikasi Pemberian Amnesti

Ade Rosman
17 Februari 2025, 14:26
narapidana, amnesti, napi
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tengah menghitung jumlah narapidana yang dinilai lolos mendapatkan amnesti atau pengampunan. Dari hasil penghitungan, sebanyak 19 ribu dari 44 ribu napi lolos dari verifikasi.

"Tapi itu juga belum pasti, masih bisa bertambah, masih bisa berkurang, itu kurang lebih sekitar 19.000," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Supratman menargetkan, verifikasi rampung dilaksanakan dalam pekan ini, dan selanjutnya nama calon penerima amnesti segera diserahkan pada Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti setelah nama-namanya sudah pasti, kemudian nanti Bapak Presiden akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata dia.

Dalam rapat dengan Komisi XIII, Supratman menekankan kriteria para penerima amnesti. Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE.

"Itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," katanya.

Kedua, untuk narapidana pengguna narkotika di bawah 1 gram. Ketiga, narapidana yang memiliku gangguan kejiwaan atau ODGJ. Lalu terakhir, orang dengan penyakit berkepanjangan.

"Jadi untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kita berikan," kata Supratman.

Berdasarkan hal tersebut,  nantinya Presiden Prabowo yang akan mengirimkan data-data tersebut pada DPR untuk meminta pertimbangan. "Dan pada akhirnya nanti pasti akan ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud," kata dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...