Struktur Lengkap dan Tugas Danantara, Resmi Beroperasi Februari 2025
Parlemen Indonesia pada Februari 2025 telah menyetujui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai lembaga yang bertugas mengelola serta memaksimalkan aset pemerintah dalam perusahaan-perusahaan negara. Keberadaan Danantara diharapkan berfungsi serupa dengan Temasek di Singapura, yakni sebagai entitas yang mengoptimalkan investasi dan aset BUMN secara profesional.
Presiden Prabowo telah memilih Muliaman Hadad untuk memimpin BPI Danantara, sebuah badan baru yang bertanggung jawab dalam mengelola investasi yang berada di luar cakupan APBN. Meski demikian, beredar kabar bahwa Presiden berencana melakukan perubahan dalam susunan kepemimpinan lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, Presiden telah mengambil keputusan final perihal para pimpinan baru Danantara pada Jumat sore (21/2). Kepala Danantara yang semula dijabat oleh Muliaman Hadad akan digantikan oleh Rosan Perkasa Roeslani, yang kini Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, lembaga ini berupaya memperluas peluang investasi di pasar internasional. Dengan manajemen yang profesional dan transparan, Danantara diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan aset nasional hingga enam kali lipat, memberikan dampak besar bagi perekonomian, serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Bagaimana struktur lengkap dan tugas Danantara yang akan segera beroperasi? Meski belum jelas siapa yang akan menjabat posisi-posisinya, simak penjelasan berikut ini.
Struktur Lengkap dan Tugas Danantara
- Dewan Pengawas
1) Dewan pengawas terdiri atas:
· Menteri sebagai Ketua merangkap anggota;
· perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan
· pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
2) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Kepala Badan Pelaksana
· Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf berasal dari unsur profesional.
· Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
· Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
· Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Anggota Badan Pelaksana
1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Tugas Danantara
Berikut tugas-Danantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Badan Milik Negara (BUMN):
1. Mengelola Dividen BUMN
Danantara berperan dalam mengelola hasil dividen yang diperoleh dari berbagai BUMN, termasuk Holding Investasi dan Holding Operasional, guna memastikan penggunaannya secara optimal.
2. Mengatur Penyertaan Modal
Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menentukan penambahan atau pengurangan modal pada BUMN dengan dana yang bersumber dari dividen yang dikelolanya.
3. Menangani Restrukturisasi BUMN
Danantara memiliki otoritas untuk menyetujui langkah-langkah restrukturisasi perusahaan milik negara, seperti merger, akuisisi, pemisahan, atau penggabungan usaha agar lebih efisien.
4. Membentuk Holding BUMN
Bersama dengan Kementerian BUMN, badan ini bertanggung jawab dalam mendirikan dan mengembangkan Holding Investasi serta Holding Operasional agar dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
5. Menghapus Aset BUMN
Danantara juga diberikan kewenangan untuk menyetujui penghapusan aset yang tidak lagi produktif, baik dalam bentuk penghapusan pencatatan (hapus buku) maupun penghapusan piutang (hapus tagih), berdasarkan rekomendasi dari holding terkait.
6. Menyusun Rencana dan Anggaran Kerja
Lembaga ini bertanggung jawab dalam meninjau serta mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun oleh Holding Investasi dan Holding Operasional, sebelum disampaikan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Demikian pembahasan mengenai struktur lengkap dan tugas Danantara yang secara resmi beroperasi pada 24 Februari 2025. Secara garis besar, Danantara merupakan lembaga pengelola aset negara dengan tujuan optimalisasi.
