Danantara memiliki tugas besar sebagai pengelola dana investasi negara yang mampu menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi menuju target 8%. Namun, pembentukannya terkendala aturan.
Presiden Prabowo Subianto menunda peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) hingga kepulangannya dari kunjungan kerja luar negeri
Daya Anagata Nusantara atau Danantara merupakan badan untuk mengelola investasi di luar APBN. Presiden Prabowo resmi mengesahkan terbentuknya badan tersebut melalui Keppres Nomor 142/P Tahun 2024.
Sejumlah saham berkapitalisasi pasar jumbo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan masuk ke dalam Badan Investasi Danantara kompak rontok pada perdagangan saham sesi pertama hari ini, Rabu (6/11).
Dalam beberapa tahun ke depan, dana kelolaan BP Danantara ditargetkan menjadi US$982 miliar atau Rp 15.433 triliun untuk menjadi SWF terbesar keempat di dunia.