Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Belum Jelas

Ade Rosman
4 Maret 2025, 11:39
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/YU
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ringkasan

  • Perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi masih diperdebatkan karena metode yang digunakan belum jelas, sehingga menghasilkan asumsi bukan angka pasti.
  • Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian negara dalam korupsi harus nyata berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, bukan hanya potensi kerugian.
  • Advokat senior Maqdir Ismail mengkritisi perhitungan kerugian lingkungan yang sering digunakan, menilai metode yang ada tidak jelas dan belum ada kesepakatan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi di Indonesia masih dalam perdebatan. Advokat senior Maqdir Ismail menilai metode menghitung perekonomian negara belum jelas.

"Sehingga akibatnya kerugian perekonomian negara itu masih menjadi asumsi dari yang melakukan penghitungan. Belum nyata dan pasti," kata Maqdir, saat dihubungi, Senin (3/3).

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan kerugian negara dalam suatu perkara korupsi haruslah nyata, bukan hanya potensi saja.

“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Yanto, dikutip dari Antara.

Yanto menuturkan, mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diperkarakan dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, Mahkamah berpendapat penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss (kerugian nyata) dapat lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.

Pandangan MA ini berbeda dengan para penegak hukum yang menghitung dugaan korupsi berdasarkan potensi kerugian negara.  Misalnya, Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 menghitung
kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 300 triliun.

Rinciannya, kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,284 triliun. Kemudian, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp 271,069 triliun.

Maqdir menilai perhitungan kerugian lingkungan itu masih berupa potensi, sehingga dia menilai tidak bisa digunakan untuk menyatakan adanya kerugian negara atau perekonomian negara. Selain itu, belum ada metode yang diakui oleh pihak yang berkepentingan untuk menghitung kerugian lingkungan.

"Menghitung kerugian lingkungan sebagai kerugian negara atau kerugian perekonomian negara seperti yang sekarang banyak dilakukan oleh ahli, bukan hanya metodenya yang tidak jelas, tetapi juga tidak pasti," kata Maqdir.

Ia mencontohkan, bila dikaitkan dengan masa pemulihan tanah tercemar, dengan menghitung waktu pemulihan sampai 100 tahun. Menurutnya, hal itu berlebihan dan tak masuk di akal.

Maqdir mengatakan, terdapat metode yang twlah dilembangan untuk pemulihan lingkungan, yakni dengan bioremediasi."Metode ini sayangnya tidak pernah digunakan sebagai alat ukur dalam memulihkan lingkungan," kata dia.

Maqdir menilai, seharusnya metode ini bisa digunakan untuk pemulihan lingkungan dan dapat dipastikan bahwa biaya untuk memulihkan lingkungan tidak akan seperti yang selalu diumumkan oleh penyidik atau APH.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...