Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Ade Rosman
6 Maret 2025, 10:17
Tom Lembong berfoto bersama Anies Baswedan
IG @AniesBaswedan
Tom Lembong berfoto bersama Anies Baswedan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anies Baswedan menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tiba sekitar pukul 09.19 WIB dan langsung menghampiri pengacara serta istri Tom, Ciska Wihardja, yang sudah tiba terlebih dahulu.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," kata Anies.

Anies menyatakan ingin menyaksikan langsung proses hukum yang menjerat suksesornya di Pilpres 2024 lalu. "Tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," kata dia.

Dia berharap, majelis hakim yang mengadili kasus ini bersikap secara objektif dan mementingkan kepastian hukum.

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," kata dia.

Tom Lembong menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini.

Melansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (6/3).

Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Ia diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP saat masih menjabat sebagai Mendag.

Pemberian izin impor gula dinilai menyalahi karena berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom, yang merupakan co-captain Tim Pemenangan Anies-Muhamin di Pilpres 2024, sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak Oktober 2023.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan