Jaksa Dakwa Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong merugikan negara RP 578,1 miliar dalam kasus impor gula.
JPU juga mengatakan, Tom telah memperkaya beberapa pihak dengan total nilai Rp 515,4 miliar dalam impor gula. Jaksa juga mengatakan angka ini merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (6/3).
JPU mengatakan, Tom Lembong memberikan surat impor Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Putihkepada sejumlah perusahaan swasta. Padahal, perusahaan tersebut tak berhak mengolah karena perusahaan gula rafinasi.
Mayoritas kerugian, yakni Rp 515,4 miliar, didapatkan dari kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dan kekurangan pembayaran bea masuk. Jaksa mengatakan Tom Lembong menugaskan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI di atas Harga Patokan Petani (HPP) Rp 8.900.
Dalam dakwaannya, JPU juga memerinci sejumlah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom.
Adapun, penasihat hukum Tom Lembong mengatakan dakwaan tersebut tidak cermat. Mereka juga meminta hakim membatalkan surat dakwaan tersebut dan membebaskan Tom.
