Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Laporan ke KPK
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan Febrie melakukan penyalahgunaan wewenang terkait empat kasus korupsi.
Febrie menilai pelaporan terhadap dirinya itu sebagai bentuk perlawanan kepada dia yang saat ini tengah menangani perkara di Kejaksaan Agung.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," kata Febri kepada awak media, Selasa (11/3).
Koalisi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie ke lembaga antirasuah pada Senin (10/3).
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan, laporan dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan empat perkara. Ronald menyebut empat laporan itu terdiri dari tiga laporan baru dan satu di antaranya pernah dilaporkan sebelumnya.
"Kami memberikan informasi ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Tiga laporan baru berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, lalu dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, yang telah dilaporkan pada Mei 2024.
Dalam kasus Jiwasraya, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melelang barang rampasan benda sita korupsi berupa pelelangan 1 paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,7 triliun berkaitan dengan pelaksanaan lelang tersebut.
Dalam proses lelang terdapat dugaan ketidaksesuaian nilai dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11 triliun. Namun hasil lelang hanya Rp 1,9 triliun.
Kemudian dalam penanganan perkara suap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung yang dipimpin Febrie.
Lalu, terkait penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur. Ronald menyebut, penanganan kasus tersebut tak jelas padahal penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Febrie menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) perkara itu pada 18 Maret 2024.
Lalu, KPK juga diminta mendalami dugaan TPPU terkait dugaan Febrie menyamarkan uang hasil penyalahgunaan kewenangan melalui Don Ritto, Nurman Herin, Jefri Ardiatma, dan Rangga Cipta sebagai gatekeeper.
Mereka lalu mendirikan beberapa perusahaan. Ronald menuturkan, perusahaan yang dinaksud yakni PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak dalam bidang kegiatan penukaran valuta asing, broker, dan dealer valuta asing.
Kemudian PT Hutama IndoTara yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa dan perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI. Di perusahaan ini, terdapat nama putra Febrie, Kheysan Farrandie.
Lalu, PT Declan Kulinari Nusantara yang bergerak di bidang kuliner dengan membuka tiga restoran Prancis. Kemudian PT Sebamban Mega Energy, yang di dalamnya terdapat nama mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan Agustinus Antonius.
