Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI dan Jadwalnya

Destiara Anggita Putri
11 Maret 2025, 16:43
Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di Indonesia, Lebaran atau Idulfitri biasanya identik dengan tradisi membagikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada keluarga, saudara, maupun kerabat.

Maka dari itu, sejak jauh-jauh hari masyarakat biasanya mulai melakukan penukaran uang baru agar nantinya bisa dibagikan.

Bank Indonesia atau BI sendiri telah  menyediakan layanan kas keliling yang kini bisa diakses secara daring melalui aplikasi PINTAR.

Kas keliling BI sendiri merupakan program dimana masyarakat bisa menukar uang lama dengan uang pecahan baru tanpa harus datang ke kantor BI atau bank. Adapun tujuan dari program ini yatu memastikan masyarakat memperoleh uang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.

Lantas, bagaimana cara tukar uang baru lewat layanan kas keliling BI? Berikut di bawah ini informasinya.

Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI

Dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, berikut cara tukar uang baru lewat layanan kas keliling BI yang bisa diikuti:

Layanan penukaran uang keliling di Kendari
Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling BI (ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.)
 

1. Akses Laman PINTAR BI

  • Buka situs https://pintar.bi.go.id di browser HP atau laptop.
  • Siapkan KTP untuk pendaftaran.
  • Pilih layanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.

2. Pilih Lokasi dan Jadwal

  • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
  • Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwalmu.
  • Klik Lanjutkan setelah memilih lokasi dan jadwal.

3. Isi Data Diri

  • Masukkan Nama, NIK (sesuai KTP), No. HP, dan Email.
  • Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil.
  • Klik Lanjutkan setelah mengisi semua data.

4. Pilih Nominal Penukaran

  • Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal penukaran yakni Rp 4,3 juta per orang:
  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta: Rp 50.000 (30 lembar), Rp 20.000 (25 lembar).
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta: Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), Rp 1.000 (100 lembar).
  • Klik Konfirmasi Pemesanan jika sudah sesuai.

5. Simpan Bukti & Datang ke Lokasi

  • Unduh & simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan KTP & bukti pemesanan.
  • Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang dipesan.

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2025

Masyarakat dapat melakukan penukaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dilansir dari Instagram resmi BI @bank_indonesia, berikut ini informasi jadwal penukaran uang baru BI 2025 untuk Lebaran Idul Fitri.

Periode I:

  • Pendaftaran dibuka: Senin, 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB
  • Masa penukaran: 4-9 Maret 2025

Periode II:

  • Pendaftaran dibuka: Minggu, 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Masa penukaran: 10-16 Maret 2025

Periode III:

  • Pendaftaran dibuka: Minggu, 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Masa penukaran: 17-23 Maret 2025

Periode IV:

  • Pendaftaran dibuka: Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Masa penukaran: 24-27 Maret 2025

Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut ini sejumlah hal baik sebelum maupun saat penukaran yang mesti diperhatikan:

Sebelum melakukan penukaran:

  • Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Saat melakukan penukaran:

  • Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

    Demikian informasi mengenai cara tukar uang baru lewat layanan Kas Keliling BI beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...