KLH Desak Pembongkaran Hibiscus Fantasy Puncak dan Pemulihan Kawasan Hutan


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan, untuk segera membongkar dan memulihkan kawasan hutan yang terdampak pembangunan Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor.
Kawasan wisata tersebut berdiri di lahan seluas 15.000 meter persegi dan dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembangunan di kawasan hutan telah mengganggu ekosistem, terutama aliran sungai dan sumber air. Oleh karena itu, ia menuntut langkah pemulihan segera.
"Karena ini berada di wilayah hulu, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pembongkaran bangunan, penanaman kembali, pengembalian alur sungai, dan penyelamatan sumber air," ujar Hanif di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Dugaan Pelanggaran Izin dan Pembongkaran
Pendirian Hibisc Fantasy Puncak di kawasan Puncak disinyalir telah mengubah atau mengganggu jalur air alami. Pembangunan Hibisc Fantasy Puncak juga mengindikasikan potensi pelanggaran aturan lingkungan, sehingga ada kewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. "Presiden jelas, ini lindungi masyarakat kita semua," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani memerintahkan dan memimpin operasi pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak pada Jumat, 7 Maret lalu. Instruksi tersebut sah dilakukan, mengingat kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai kuasa pemilik modal.
Dedi menargetkan pembongkaran dapat selesai sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jawa Barat itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan dan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin. "Ya kami fokuskan (pembongkaran) ke-25 bangunan yang melanggar," kata Dedi, Sabtu (8/3).