Amnesty Internasional Desak Seskab Teddy dan Dirut Bulog Lepas Status TNI
Amnesty Internasional Indonesia mendesak Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya agar mundur atau pensiun dini dari kesatuan TNI karena menduduki jabatan sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyampaikan bahwa pengangkatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum yang berlaku saat ini.
Penunjukan prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di lingkungan sipil menyimpang dari Pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri. Aturan tersebut mengatur anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
"TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apa pun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Semuanya dilarang," kata Usman Hamid lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (12/3).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, larangan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil juga dipertegas dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di sisi lain, Pasal 47 ayat 2 UU TNI juga mengatur kompromi kepada prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh pos sipil. Sepuluh lembaga tersebut yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, TNI aktif juga dapat menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Bahkan dengan kekecualian itu, pengangkatan Teddy jelas melanggar Undang-undang. Pos Sekretaris kabinet tidak disebutkan dalam kekecualian UU TNI," ujar Usman Hamid.
Instruksi Panglima TNI Dinilai Lemah
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Agus mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Usman Hamid berpendapat bahwa instruksi Panglima TNI cenderung melemah menjadi imbauan karena pengangkatan Teddy berangkat dari kehendak atasan dari Panglima.
Dia menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya berperan sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk menegur Presiden jika ada kebijakan atau tindakan yang dianggap menyimpang.
"Tapi kita tahu bahwa dalam tealpolitiek, hal itu tidak dimungkinkan karena koalisi pemerintah yang mayoritas di DPR," ujar Usman Hamid.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi Istana terkait sorotan terhadap posisi Teddy. Hingga ini berita ini ditulis, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi tak membalas pesan Katadata.co.id.
