Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Minyak, Bawa Dokumen Rapat Pertamina


Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Ahok mengenakan batik berkelir cokelat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB. Ia datang dengan didampingi timnya, lebih cepat 1,5 jam dari jadwal.
"Saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).
Ahok mengatakan membawa data dokumen rapat ketika dia menjabat sebagai petinggi di Pertamina. "Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kami kasih," kata dia.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Ahok hari ini pukul 10.00 WIB. Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.